Senin, 26 April 2010

Masalah Sengketa Kepegawaian

Sengketa Kepegawaian

Sengketa kepegawaian merupakan keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap PNS, tetapi harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan memperoleh penyelesaian secara adil dan obyektif. Sengketa kepegawaian PNS dapat muncul dalam hal pengangkatan, kepangkatan, jabatan, pemindahan dan pemberhentian sebagai akibat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian.
Sengketa antara kedua belah pihak sulit untuk diselesaikan tanpa bantuan dari pihak ketiga, yaitu melalui lembaga peradilan yang tidak berpihak dan berat sebelah. Apabila satu pihak belum merasa puas atas keputusan dari pejabat yang berwenang menghukum, maka dapat mengajukan apabila belum memperoleh apa yang diharapkan, selanjutnya dapat menempuh jalan mengajukan keberatan kepada badan peradilan yang lebih tinggi, yaitu mengajukan keberatan melalui Bapek, Peradilan Tata Usaha Negara atau mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hukuman disiplin yang dijatuhkan harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin tersebut dapat diterima oleh rasa keadilan. Dalam menegakkan disiplin, hukuman disiplin adalah upaya terakhir apabila upaya pembinaan dengan cara lain sudah tidak dapat merubah perilaku seorang PNS yang tidak disiplin, karena itu setiap penindakan terhadap pelanggaran disiplin perlu dilandasi dengan prinsip :
1. Adanya rasa keadilan, oleh karena itu sanksi yang dikenakan harus setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
2. Sanksi harus bermanfaat untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang dikenakan sanksi serta berdampak positif bagi pembinaan PNS di lingkungan kerjanya.
3. Konsistensi, keputusan penindakan yang pernah diambil dalam suatu kasus, menjadi pedoman dalam penindakan dalam kasus yang sama.
4. Adanya kepastian hukum, penindakan terhadap setiap pelanggaran harus di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, Gubernur/Bupati/Walikota berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya. Namun dalam praktek, dengan kewenangan tersebut masih terdapat kekeliruan dalam proses menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS, sehingga dapat merugikan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan harus selalu meletakkan pada prinsip berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Segala bentuk keputusan dan tindakan harus berdasarkan hukum, tidak semata-mata berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan atau jabatan. Setiap perbuatan pemerintahan harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Oleh karena itu, kewenangan yang sah merupakan landasan bagi setiap pejabat pembina kepegawaian dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan yang sah sebagai kewenangan atribut, kewenangan mandat atau kewenangan delegatif.
Kewenangan atribut berasal dari adanya pembagian kekuasaan negara oleh Undang Undang Dasar 1945. Dalam kewenangan atribut pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang secara tegas tercantum dalam peraturan dasarnya, yaitu melalui lembaga legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Kewenangan tanggungjawab dan tanggunggugat berada pada pejabat tersebut. Kewenangan mandat merupakan proses atau prosedur pelimpahan wewenang dari pejabat/badan yang lebih tinggi kepada pejabat/badan yang lebih rendah. Kewenangan tersebut dapat dilihat dari adanya atas nama (a.n) atau untuk beliau (u.b) dalam setiap penetapan surat keputusan. Kewenagan delegatif merupakan pelimpahan wewenang suatu organisasi pemerintah kepada organisasi lain dengan dasar peraturan perundang undangan. Kewenangan tanggungjawab dan tanggunggugat beralih kepada yang diberi limpahan wewenang.
Suatu keputusan yang telah diproses secara formil maupun materiil harus memenuhi persyaratan pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagai pengaturan azas umum pemerintahan yang baik adalah berhubungan dengan alasan mengajukan keberatan atau gugatan apabila ternyata keputusan yang dikeluarkan dirasakan merugikan PNS. Azas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menilai atau menguji, apakah keputusan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu menyangkut wewenang, prosedur dan substansi, serta kesesuaian dengan pedoman yang tidak tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Keberatan Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Dalam penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak selalu harus berjenjang mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, hukuman disiplin tingkat sedang, kemudian hukuman disiplin tingkat berat, tetapi dapat dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. PNS yang dijatuhi salah satu jenis disiplin hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal menerima keputusan hukuman disiplin.
Adalakalanya pejabat yang berwenang menghukum keliru dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, sehingga terbuka kesempatan untuk meninjau kembali. Penyelesaian sengketa kepegawaian melalui banding administrative dilakukan melalui Bapek sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998. Upaya banding administrative merupakan prosedur yang hanya dapat di tempuh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian.

Penyelesaian Melalui Bapek
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998, salah satu tugas Bapek adalah memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/b ke bawah, tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keanggotaan Bapek terdiri dari Menteri PAN sebagai ketua merangkap anggota, Badan Kepegawaian Negara sebagai sekretaris merangkap anggota, Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota, Jaksa Agung sebagai anggota, Kepala Badan Intelijen Negara sebagai anggota, Direktur Hukum dan Perundang undangan Departemen Hukum dan HAM sebagai anggota, Ketua pengurus pusat Korpri sebagai anggota.
Bapek melaksanakan sidang sekurang kurangnya satu kali dalam satu bulan. Bapek wajib menyelesaikan dan mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan PNS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggapan dan bahan kelengkapan diterima. Dalam hal tanggapan dan bahan yang diterima dari pejabat yang berwenang menghukum tidak dilaksanakan, Bapek dapat mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan dari PNS yang bersangkutan.
Kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas keputusan hukuman disiplin kepada Bapek harus dilampirkan :
1. Permohonan dari PNS yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.
2. Tanggapan dari pejabat yang berwenang menghukum.
3. Salinan sah keputusan hukuman disiplin.
4. Salinan sah BAP/LHP/Bahan pertimbangan lain yang diperlukan.
5. Tanda terima surat keputusan hukuman disiplin.
Keputusan Bapek adalah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan. Namun upaya tersebut masih dapat dilakukan banding melalui mekanisme hukum dan perundang undangan yang berlaku, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Selama proses pengajuan keberatan kepada Bapek, maka yang bersangkutan masih berstatus PNS. Berdasarkan surat Kepala BAKN Nomor K.99-6/V.5-55 tanggal 30 Agustus 1988, ditegaskan bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS dan mengajukan keberatan kepada Bapek, gaji dan hak-hak kepegawaian yang bersangkutan masih harus tetap dibayarkan.
Penyelesaian Melalui Lembaga Peradilan
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 perubahan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa kepegawaian hanya dapat dilakukan terhadap orang perorang atau badan hukum yang berhubungan dengan masalah kepegawaian dalam ruang lingkup Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang mengadili berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan, menetapkan dan memutus suatu perkara harus memegang prinsip “Perundang Undangan yang derajadnya lebih rendah harus tunduk kepada perundang undangan yang derajadnya lebih tinggi dan ketentuan hukum belakangan mengesampingkan ketentuan hukum terdahulu” berdasarkan azas ‘Lex a posteriori derogate, lex a priori”. Sebagai dasar kewenangan hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam menetapkan dan memutuskan perkara sengketa kepegawaian adalah pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Putusan Pengadilan
Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap, apabila tidak ada upaya hukum lain lagi yang masih dapat diterapkan. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan, yaitu berupa pencabutan keputusan yang di sengketakan dengan menerbitkan keputusan yang baru. Kewajiban ini dapat disertai pembebanan ganti rugi, apabila putusan ini mengenai masalah kepegawaian, maka disamping kewajiban pembebanan ganti rugi juga disertai kewajiban melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi ini merupakan pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai PNS seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam hal kepegawaian menyangkut suatu jabatan ternyata telah diisi oleh pejabat lain, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. Apabila hal itu tidak mungkin, maka yang bersangkutan akan diangkat kembali pada kesempatan pertama setelah ada formasi dalam jabatan yang setingkat atau dapat ditempuh ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. Selain itu undang undang ini juga mengatur upaya paksa terhadap putusan yang telah diputuskan, perintah membayar uang paksa, sanksi administrative dan pemberitahuan di media cetak setempat.
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan bersifat konkrit, individual dan final. Bersifat konkrit, artinya obyek yang diputuskan dalam keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak tetapi berujud dan dapat ditentukan. Seperti keputusan pemberhentian sebagai PNS, dapat dibuktikan dengan surat keputusan. Bersifat individual, artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tiap tiap orang, badan atau lembaga. Bersifat final, artinya sudah difinitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam waktu 4 (empat) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan itu, maka keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan secara otomatis atau dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyetujui penetapan pengadilan, maka penggugat maupun tergugat dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali, dan putusan Mahkamah Agung wajib ditaati oleh kedua belah pihak.
Pemeriksaan Tingkat Banding
Putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak diterima oleh penggugat atau tergugat, oleh yang berkepentingan dapat di mintakan pemeriksaan banding. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Peradilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diberitahukan kepada pihak penggugat maupun tergugat secara sah. Pihak penggugat atau tergugat dapat menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding, dilengkapi dengan surat keterangan dan bukti bukti yang kuat. Jika salah satu pihak telah menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka tidak dapat mencabut kembali pernyataan itu walaupun jangka waktu untuk mengajukan banding belum terlampaui. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar