Kamis, 29 April 2010

PEMBERHENTIAN PNS

PEMBERHENTIAN SEBAGAI PNS ADALAH PEMBERHENTIAN YANG MENGAKIBATKAN YANG BERSANGKUTAN KEHILANGAN STATUSNYA SEBAGAI PNS

Setiap pemberhentian PNS, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yg bersangkutan

Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yg mengakibatkan yg bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS

SEBAB-SEBAB PEMBERHENTIAN
1. ATAS PERMINTAAN SENDIRI
2. MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
3. ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
4. MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
5. KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI
6. KARENA MEINGGALKAN TUGAS
7. MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG
8. TEWAS
9. KARENA HAL-HAL LAIN
10. HUKUMAN DISIPLIN
11. MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
12. CACAT KARENA DINAS

ATAS PERMINTAN SENDIRI
 PNS yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
 Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 Th, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak
 Permintaan berhenti dapat ditolak apabila PNS ybs masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan per-UU-an yang berlaku

M E N C A P A I B U P
 PNS yg telah mencapai BUP (56 Th), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (Ps. 3 PP No. 32/1979)
 BUP dapat diperpanjang bagi PNS yg memangku jabatan tertentu
1. 58 Th bagi PNS yg menduduki :
– Mahkamah Pelayaran (dalam jangka waktu 5 Th sejak diundangkan PP 8/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, bagi yang berusia 58 Th dapat diperpanjang 60 Th)
– Jabatan lain yg ditentukan oleh Presiden
2. 60 Th bagi PNS yg menduduki jabatan:
– Jaksa Agung (PP No. 32/1979)
– Pimpinan Setlem. Tertinggi/Tinggi Negara - sda -
– Pimpinan LPND - sda -
– Sekjen, Irjen, Dirjen & Ka. Badan di Dep. - sda -
– Struktural eselon I & eselon II - sda -
– Dokter pemerintah - sda -
– Pengawas SLTP/SLTA- sda -
– Pengawas TK/SD & Pendidikan Agama- sda -
– Guru Negeri SD, SLTP & SLTA- sda -
– Penyuluh Pertanian Muda, Madya (Keppres No. 63/1986)
– Widyaiswara Muda, Madya -sda-
– Pustakawan Muda, Madya (Keppres No. 64/1992, Keppres No. 102/2003)
– P.D.K. I, II, III (Keppres No. 40/1987)
– Sandiman (Keppres No. 37/1995)

3. 62 Th bagi PNS yg menduduki jabatan:
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan TUN (UU No. 9/2004)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Negeri (UU No. 8/2004)
– Jaksa (UU No. 16/2004)
4. 65 Th bagi yg memangku jabatan :
– Peneliti Muda s/d ahli Peneliti Utama (PP No. 32/1979)
– Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA (UU No. 5/2004)
– Hakim Agung, dapat diperpanjang s/d 67 th (UU No. 5/2004)
– Lektor s/d Guru Besar (PP No. 32/1979)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Peng. Tinggi TUN (UU No. 9/2004)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Peng. Tinggi (UU No. 8/2004)
– Widyaiswara Utama (Keppres No. 63/1986)
– Perekayasa Utama (Keppres No. 39/1996)
– Pustakawan Utama (Keppres No.102/2003)
– Penyuluh Pertanian Utama (Keppres No. 63/1986)

5. 67 Th bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2004)

6. 70 Th Guru Besar yg diusulkan & mendapat
persetujuan dari Menteri DIKNAS (PP No. 1/1994)

ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
• Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yg mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka PNS yg kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.
• Apabila penyaluran tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yg kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku

MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS karena :

• Melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS
• Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yg diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 Th, atau diancam dengan pidana yg lebih berat

PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena :
 Mempunyai suatu tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan
 Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP
PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yg bertujuan mengubah Pancasila & UUD 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yg menentang Negara & atau pemerintah

KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI
PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-
UU-an yg berlaku apabila berdasarkan surat
keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
o Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri akrena kesehatan; atau
o Menderita penyakit atau kelainan yg berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; atau
o Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

PEMBERHENTIAN KARENA
MENINGGALKAN TUGAS
• PNS yg meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bl terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga
• PNS yg dalam waktu kurang dari 6 bl melapkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
– ditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya itu karena ada alasan-alasan yg dapat diterima; atau
– diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yg bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yg berwenang akan menunggu suasana kerja, jika ditugaskan kembali.
• PNS yg dalam waktu 6 bl terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS

MENINGGAL DUNIA
ATAU HILANG
 PNS yg meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

 PNS yg hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak dinyatakan hilang.
(Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang diluar kemauan & Kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada & tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia)

 Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan/berita acara dari pejabat yang berwajib


 PNS yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai PNS, & gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yg telah diterima oleh keluarganya

T E W A S
» Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia yg langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yg didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

PEMBERHENTIAN KARENA
HAL-HAL LAIN
• PNS yg tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
• PNS yg melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku

HUKUMAN DISIPLIN
Yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat adalah :

K PRESIDEN
1. IV/c keatas
2. Jabatan struktural Es. I atau jabatan lain yg wewenang
pengangkatan & pemberhentian berada ditangan Presiden
sepanjang mengenai pembebasan dari jabatan.

PEJABAT KEPEGAWAIAN TINGKAT PUSAT
MENTERI, JAKSA AGUNG, PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA KEPRESIDENAN, KAPOLRI, PIMPINAN LPND, PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA, KEPALA Plh BNN, serta PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA LAIN YG DIPIMPIN OLEH PEJABAT STRUKTURAL ESELON I (Ketua KPU)


PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH
GUBERNUR, BUPATI / WALIKOTA
Bagi PNS dilingkungannya masing-masing KECUALI yg menjadi wewenang Presiden

MENJADI ANGGOTA PARPOL
• Untuk menjamin netralitas PNS, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.
• PNS yang mengajukan permohonan berhenti kepada dan disetujui oleh pejabat yg berwenang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
• PNS yg menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengajukan permohonan berhenti kepada dan atau ditolak oleh pejabat yg berwenang, tetapi tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS

CACAT KARENA DINAS
• PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun (keuzuran jasmani & rohani) :
– tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yg disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan
– jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 th, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yg bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan

HAK-HAK KEPEGAWAIAN
• Kepada PNS yg diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku, dengan syarat 50 th usia & 20 th masa kerja

• PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kepentingan DINAS, dengan syarat 50 th usia & 20 th masa kerja

• PNS diberhentikan dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan/atau masa kerja

UANG TUNGGU
• Uang tunggu diberikan paling lama 5 th & dapat diperpanjang tia-tiap kali paling lama 1 th
• besarnya uang tunggu adalah :
– 80% dari Gapok untuk tahun pertama
– 75% dari Gapok untuk tahun-tahun selanjutnya
• kepada PNS yg menerima uang tunggu, diberikan KGB, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, & tunjangan lain berdasarkan peraturan Per-UU-an yg berlaku
• PNS yg menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri apabila ada lowongan
• PNS yg menerima uang tunggu yg menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yg bersangkutan menolak untuk diangkat kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar