Senin, 26 April 2010

PENINJAUAN MASA KERJA

PENINJAUAN MASA KERJA GOLONGAN

 Calon/Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah/Swasta yang berbadan hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum :

UU No 8 tahun 1974 jo UU No 43 tahun 1999
PP No 7 tahun 1977
PP No 98 tahun 2000 jo PP No 11 tahun2002

1. Pengalaman Kerja yang diperoleh dari Pemerintah
 Status sebagai CPNS/PNS
 Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
 Pengalaman kerja pada Pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian / bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan) atau kerja sukarela/magang, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
 Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

 Pengalaman kerja yang dapat diperhitung kan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.

Masa Kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok
a. Masa selama menjadi CPNS/ pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara
b. Masa selama menjadi Pejabat negara
Contoh : Masa selama menjadi Anggota DPR RI, Gubernur dsb
c. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan yang antara lain masa penugasan sebagai :
1) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
2) Pegawai tidak tetap, umpamanya masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap.
3) Perangkat Desa
4) Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional
5) Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN

d. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara antara lain masa selama menjadi Prajurit wajib dan Sukarelawan.

e. Masa selama menjadi pegawai/ karyawan perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD.

2. Pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta
 Status Calon/Pegawai Negeri Sipil
 Pengalaman masa kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum
Pengalaman kerja pada swasta tsb baru dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan diperoleh secara terus menerus tanpa terputus dengan ketentuan bahwa masa kerja tsb diperhitungkan 1/2 sebanyak-banyaknya 8 tahun.

Peninjauan masa kerja dari masa Bakti Veteran dan Masa Kerja sebagai Penghargaan dalam perjuangan
Syarat-syarat:
a. Status sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil
b. Calon/PNS ybs dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
c. Bhakti veteran yang diajukan untuk diperhitung-kan 2 kali hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui heregistrasi yang dilakukan oleh baminvet Puscadnas
Masa bakti yang diperhitungkan 2 kali adalah:
 Masa bhakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tgl 17 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949 (maximal 4 th 4 bln x 2 = 8 th 8 bln)
 Masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada pemerintah sementara timor timur yaitu mulai tgl 1 Juli 1974 s.d. 31 Juli 1976 (maximal 2 th 3 bln x 2 = 4 th 6 bln
PENGALAMAN KERJA YANG TIDAK DAPAT DIPERHITUNGKAN UNTUK PMK GOLONGAN
1. Pengalaman kerja yang sudah dihargai dengan uang pesangon/ uang pesangon yang bersifat untuk pensiun
2. Masa selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara.
3. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, pengangkatan CPNS setelah berlakunya PP 98 th 2000 jo PP 11 th 2002.
4. Pengalaman kerja yang diperoleh secara bersamaan hanya diperhitungkan 1 pengalaman.
5. Diberhentikan tidak dengan hormat
6. Pengalaman kerja di swasta yang kurang dari 1 tahun.
7. Pengalaman kerja yang diperoleh sebelum berusia 18 tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam nota usul PMK/formulir D3
 Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
 Salinan sah STTB/Ijasah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja dipemerintah/ swasta.
 Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
 Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya.
 Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.

1 komentar:

  1. pagi pak/bu, mau nanya
    misal:
    1. tmt nip maret
    2.spmt (masuk kerja) mei
    3. pengalaman kerja sd.mei.
    bolehkah surat pengalaman tsb digunakan, dasar hukumya apa?
    atas jawabanya diucapkan terima kasih

    BalasHapus