Kamis, 29 April 2010

PP No. 4 Tahun1966

PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 1966

TENTANG
PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PEGAWAI NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang pokok Kepegawaian (Undang-undang No. 18 Tahun 1961 Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263) peeraturan-peraturan lama tentang pemberhentian/pemberhentian untuk sementara waktu bagi Pegawai Negeri Sipil perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian tersebut;

Mengingat : a. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
b. Pasal 7 Undang-undang No. 18 Tahun 1961 (ln Tahun 1961 No. 263);

Mendengar : Presidium Kabinet Dwikora;

MEMUTUSKAN:

Pertama : Mencabut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 13);
Kedua : Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN/
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI

Pasal 1
Yang dimaksud dengan pegawai Negeri menurut peraturan ini adalah mereka, yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat, digaji menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan Negeri oleh pejabat Negara atau Badan Negara yang berwenang .

Pasal 2
(1) Untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
(2) Ketentuan menurut ayat (1) pasal ini dapat pula diperlakukan terhadap seorang pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atas hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.

Pasal 3
Seorang pegawai Negeri harus diberhentikan jika ia terbukti telah melakukan penyelewengan terhadap ideologi dan haluan Negara atau ia terbukti dengan sadar dan/atau sengaja telah melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara .

Pasal 4
(1) Kepada seorang Pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut Pasal 2 ayat (1) peraturan ini:
a. Jika terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% lima puluh perseratus dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
b. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
(2) Kepada seorang pegawai negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ayat (2) peraturan ini mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
(3) Bagian gaji dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) di atas sejumlah paling rendah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sedangkan pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah.

Pasal 5
Pegawai Negeri yang menerima bagian gaji menurut pasal 4 di atas mendapat tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan rumah, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya menurut peraturan yang berlaku dan dihitung atas dasar bagian gaji yang diterimanya.


Pasal 6
Untuk menghindarkan kerugian bagi keuangan Negara , maka perkara yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 peraturan ini, harus diperiksa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar dapat diambil keputusan yang tepat terhadap diri pegawai yang bersangkutan.

Pasal 7
(1) Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib seorang pegawai negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) peraturan ini ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula.
Dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya.
(2) Jika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka:
a. terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ayat (1) harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
b. terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian semsntara menurut pasal 2 ayat (2) jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan.keputusan Hakim yang mengambil keputusan dalam perkara yang menyangkut diri pegawai yang bersangkutan.

Dalam hal ini, maka mengenai gaji serta penghasila-penghasilan lain diperlukan ketentuan seperti tertera dalam ayat (1) dan (2) sub a pasal ini.

Pasal 8
Pemberhentian seorang pegawai negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.

Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1066
PRESIDEN Republik Indonesia ,
ttd.

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1966

SEKRETARIS NEGARA ,
MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NO. 7






PEJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 1966
tentang
PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PEGAWAI NEGERI

UMUM

Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Kepegawaian (Undang-undang No. 18 Tahun 1961, LTN 1961 No. 263), maka ketentuan-ketentuan lama tentang pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952, Lembaran Negara Tahun 9152 No. 13) perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 961 tersebut.
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952 yang sifatnya terlalu luas, Undang-undang Pokok Kepegawaian tegas menetapkan, bahwa seorang pegawai negeri hanya dapat dikenakan pemberhentian sementara untuk kepentingan peradilan.
Dengan demikian, maka Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan pemberhentian sementara pegawai negeri berdasarkan Undang-undang Np. 18 Tahun 1961, terutama bertujuan mengamankan kepentingan peradilan cq kepentingan jawatan.
Namun tidaklah berarti, bahwa kepentingan pegawai dikesampingkan. Dilihat dari segi kedudukan hukum pegawai justru diberikan pedoman-pedoman yang lebih tegas baik bagi penguasa maupun bagi para pegawai sendiri untuk dijadikan pegangan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul dalam bidang ini, sehingga kemingkinan akan terjadinya di dalam praktek tidakan-tindakan yang didasarkan atas penafsiran yang keliru/kurang tepat, adalah menimal sekali.

PEJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
a. Cukup jelas.
b. Di dalam praktek mungkin terjadi, bahwa pihak yang berwajib sudah mengenakan tahanan sementara terhadap diri seorang pegawai, sedangkan pimpinan pegawai itu sendiri sebetulnya belum mendapatkan petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan kejahatan/pelanggaran yang didakwakan atas dirinya. Ketentuan dalam ayat ini menghindarkan, bahwa pegawai yang demikian itu, yang kemudian ternyata tidak bersalah, terlanjur telah dikenakan tindakan yang terlalu merugikan baginya. Sebaliknya jika tindakan yang terlalu merugikan ternyata terdapat bukti-bukti yang jelas bahwa pegawai yang bersangkutan memang telah melakukan kejahatan/pelanggaran, maka terhadapnya dengan sendirinya diperlukan ketentuan pasal 4 , (1) a.

(2) Ketentuan dalam ayat ini secara tegas mengadakan perbedaan antara pegawai yang melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan pegawai yang melakukan pelanggaran jabatan dan pegawai yang tidak menyangkut pada jabatannya.
(3) Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Pasal ini bertujuan membatasi kejadian-kejadian dalam praktek di mana seorang pegawai yang dikenakan tahanan sementara, selama berbulan-bulan belum saja diperiksa sebagaimana mestinya, sehingga keuangan Negara secara tidak wajar dibebani terus dengan pembayaran sebagaian dari penghasilannya.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 2797

Tidak ada komentar:

Posting Komentar