Senin, 26 April 2010

SYARAT PERMOHONAN IJIN BELAJAR

SYARAT PERMOHONAN IJIN BELAJAR


1. Surat Permohonan Ijin Belajar dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat Keterangan tidak/sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala Satker
6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter.
7. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa.
8. Fotocopy jadwal kegiatan akademik.
9. Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
10. Surat keterangan tidak meninggalkan tugas dinas oleh yang bersangkutan diketahui oleh atasan instansi yang bersangkutan.
11. Surat keterangan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
12. Surat pernyataan tidak akan melimpah bermeterai Rp. 6.000,- (Bagi Guru).

CATATAN :
- Jarak tempuh tempat kuliah dengan tempat kerja tidak lebih dari 100 Km atau jarak tempuk dapat dinalar dengan akal sehat.
- Pangkat minimal (S1) sekurang-kurangnya II/b masa kerja 1 tahun.


SYARAT PERMOHONAN TUGAS BELAJAR


1. Surat Rekomendasi mengikuti Seleksi Tugas Belajar dari Pejabat Eselon II ( Sekda)
2. Surat Keterangan Lulus Seleksi Penerimaan Tugas Belajar / Beasiswa
3. Surat Tugas dari Bupati untuk mengikuti Tugas Belajar
4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir.
5. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter.
8. Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
9. Surat Pernyataan tidak akan menuntut biaya pendidikan dari APBD bermeterai Rp. 6000,-


SYARAT PERMOHONAN PENGGUNAAN GELAR


1. Surat Permohonan penggunaan gelar akademik dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir.
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Surat Ijin Belajar
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa lembaga pendidikan dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu
6. Fotocopy jadwal kegiatan akademik/ perkuliahan.
7. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
8. Fotocopy Transkrip nilai yang dilegalisir
SYARAT PENGUSULAN PNS DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DAN PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL


1. Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
5. Fotocopy Karpeg
6. STTPP Sertifikasi Jabatan Fungsional




SYARAT PEMBERHENTIAN PNS DARI JABATAN FUNGSIONAL

1 Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
5. Fotocopy SK Pengakatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
6. Fotocopy Karpeg
7. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Fungsional bermeterai Rp. 6000 (pengunduran diri atas permintaan sendiri)
8. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural (apabila ybs diangkat dalam Jabatan Struktural)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar