Kamis, 29 April 2010

PEMBERHENTIAN PNS

PEMBERHENTIAN SEBAGAI PNS ADALAH PEMBERHENTIAN YANG MENGAKIBATKAN YANG BERSANGKUTAN KEHILANGAN STATUSNYA SEBAGAI PNS

Setiap pemberhentian PNS, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yg bersangkutan

Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yg mengakibatkan yg bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS

SEBAB-SEBAB PEMBERHENTIAN
1. ATAS PERMINTAAN SENDIRI
2. MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
3. ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
4. MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
5. KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI
6. KARENA MEINGGALKAN TUGAS
7. MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG
8. TEWAS
9. KARENA HAL-HAL LAIN
10. HUKUMAN DISIPLIN
11. MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
12. CACAT KARENA DINAS

ATAS PERMINTAN SENDIRI
 PNS yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
 Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 Th, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak
 Permintaan berhenti dapat ditolak apabila PNS ybs masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan per-UU-an yang berlaku

M E N C A P A I B U P
 PNS yg telah mencapai BUP (56 Th), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (Ps. 3 PP No. 32/1979)
 BUP dapat diperpanjang bagi PNS yg memangku jabatan tertentu
1. 58 Th bagi PNS yg menduduki :
– Mahkamah Pelayaran (dalam jangka waktu 5 Th sejak diundangkan PP 8/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, bagi yang berusia 58 Th dapat diperpanjang 60 Th)
– Jabatan lain yg ditentukan oleh Presiden
2. 60 Th bagi PNS yg menduduki jabatan:
– Jaksa Agung (PP No. 32/1979)
– Pimpinan Setlem. Tertinggi/Tinggi Negara - sda -
– Pimpinan LPND - sda -
– Sekjen, Irjen, Dirjen & Ka. Badan di Dep. - sda -
– Struktural eselon I & eselon II - sda -
– Dokter pemerintah - sda -
– Pengawas SLTP/SLTA- sda -
– Pengawas TK/SD & Pendidikan Agama- sda -
– Guru Negeri SD, SLTP & SLTA- sda -
– Penyuluh Pertanian Muda, Madya (Keppres No. 63/1986)
– Widyaiswara Muda, Madya -sda-
– Pustakawan Muda, Madya (Keppres No. 64/1992, Keppres No. 102/2003)
– P.D.K. I, II, III (Keppres No. 40/1987)
– Sandiman (Keppres No. 37/1995)

3. 62 Th bagi PNS yg menduduki jabatan:
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan TUN (UU No. 9/2004)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Negeri (UU No. 8/2004)
– Jaksa (UU No. 16/2004)
4. 65 Th bagi yg memangku jabatan :
– Peneliti Muda s/d ahli Peneliti Utama (PP No. 32/1979)
– Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA (UU No. 5/2004)
– Hakim Agung, dapat diperpanjang s/d 67 th (UU No. 5/2004)
– Lektor s/d Guru Besar (PP No. 32/1979)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Peng. Tinggi TUN (UU No. 9/2004)
– Ketua, Wakil Ketua & Hakim Peng. Tinggi (UU No. 8/2004)
– Widyaiswara Utama (Keppres No. 63/1986)
– Perekayasa Utama (Keppres No. 39/1996)
– Pustakawan Utama (Keppres No.102/2003)
– Penyuluh Pertanian Utama (Keppres No. 63/1986)

5. 67 Th bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2004)

6. 70 Th Guru Besar yg diusulkan & mendapat
persetujuan dari Menteri DIKNAS (PP No. 1/1994)

ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
• Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yg mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka PNS yg kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.
• Apabila penyaluran tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yg kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku

MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS karena :

• Melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS
• Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yg diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 Th, atau diancam dengan pidana yg lebih berat

PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena :
 Mempunyai suatu tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan
 Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP
PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yg bertujuan mengubah Pancasila & UUD 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yg menentang Negara & atau pemerintah

KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI
PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-
UU-an yg berlaku apabila berdasarkan surat
keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :
o Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri akrena kesehatan; atau
o Menderita penyakit atau kelainan yg berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; atau
o Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

PEMBERHENTIAN KARENA
MENINGGALKAN TUGAS
• PNS yg meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bl terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga
• PNS yg dalam waktu kurang dari 6 bl melapkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
– ditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya itu karena ada alasan-alasan yg dapat diterima; atau
– diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yg bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yg berwenang akan menunggu suasana kerja, jika ditugaskan kembali.
• PNS yg dalam waktu 6 bl terus-menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS

MENINGGAL DUNIA
ATAU HILANG
 PNS yg meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

 PNS yg hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak dinyatakan hilang.
(Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang diluar kemauan & Kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada & tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia)

 Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan/berita acara dari pejabat yang berwajib


 PNS yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai PNS, & gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yg telah diterima oleh keluarganya

T E W A S
» Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia yg langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yg didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
» Meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

PEMBERHENTIAN KARENA
HAL-HAL LAIN
• PNS yg tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
• PNS yg melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku

HUKUMAN DISIPLIN
Yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat adalah :

K PRESIDEN
1. IV/c keatas
2. Jabatan struktural Es. I atau jabatan lain yg wewenang
pengangkatan & pemberhentian berada ditangan Presiden
sepanjang mengenai pembebasan dari jabatan.

PEJABAT KEPEGAWAIAN TINGKAT PUSAT
MENTERI, JAKSA AGUNG, PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA KEPRESIDENAN, KAPOLRI, PIMPINAN LPND, PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA, KEPALA Plh BNN, serta PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA LAIN YG DIPIMPIN OLEH PEJABAT STRUKTURAL ESELON I (Ketua KPU)


PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH
GUBERNUR, BUPATI / WALIKOTA
Bagi PNS dilingkungannya masing-masing KECUALI yg menjadi wewenang Presiden

MENJADI ANGGOTA PARPOL
• Untuk menjamin netralitas PNS, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.
• PNS yang mengajukan permohonan berhenti kepada dan disetujui oleh pejabat yg berwenang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
• PNS yg menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengajukan permohonan berhenti kepada dan atau ditolak oleh pejabat yg berwenang, tetapi tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS

CACAT KARENA DINAS
• PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun (keuzuran jasmani & rohani) :
– tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yg disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan
– jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 th, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yg bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan

HAK-HAK KEPEGAWAIAN
• Kepada PNS yg diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku, dengan syarat 50 th usia & 20 th masa kerja

• PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kepentingan DINAS, dengan syarat 50 th usia & 20 th masa kerja

• PNS diberhentikan dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan/atau masa kerja

UANG TUNGGU
• Uang tunggu diberikan paling lama 5 th & dapat diperpanjang tia-tiap kali paling lama 1 th
• besarnya uang tunggu adalah :
– 80% dari Gapok untuk tahun pertama
– 75% dari Gapok untuk tahun-tahun selanjutnya
• kepada PNS yg menerima uang tunggu, diberikan KGB, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, & tunjangan lain berdasarkan peraturan Per-UU-an yg berlaku
• PNS yg menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri apabila ada lowongan
• PNS yg menerima uang tunggu yg menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yg bersangkutan menolak untuk diangkat kembali

Senin, 26 April 2010

SYARAT PERMOHONAN IJIN BELAJAR

SYARAT PERMOHONAN IJIN BELAJAR


1. Surat Permohonan Ijin Belajar dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat Keterangan tidak/sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala Satker
6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter.
7. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa.
8. Fotocopy jadwal kegiatan akademik.
9. Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
10. Surat keterangan tidak meninggalkan tugas dinas oleh yang bersangkutan diketahui oleh atasan instansi yang bersangkutan.
11. Surat keterangan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
12. Surat pernyataan tidak akan melimpah bermeterai Rp. 6.000,- (Bagi Guru).

CATATAN :
- Jarak tempuh tempat kuliah dengan tempat kerja tidak lebih dari 100 Km atau jarak tempuk dapat dinalar dengan akal sehat.
- Pangkat minimal (S1) sekurang-kurangnya II/b masa kerja 1 tahun.


SYARAT PERMOHONAN TUGAS BELAJAR


1. Surat Rekomendasi mengikuti Seleksi Tugas Belajar dari Pejabat Eselon II ( Sekda)
2. Surat Keterangan Lulus Seleksi Penerimaan Tugas Belajar / Beasiswa
3. Surat Tugas dari Bupati untuk mengikuti Tugas Belajar
4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir.
5. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter.
8. Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
9. Surat Pernyataan tidak akan menuntut biaya pendidikan dari APBD bermeterai Rp. 6000,-


SYARAT PERMOHONAN PENGGUNAAN GELAR


1. Surat Permohonan penggunaan gelar akademik dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir.
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Surat Ijin Belajar
5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa lembaga pendidikan dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu
6. Fotocopy jadwal kegiatan akademik/ perkuliahan.
7. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
8. Fotocopy Transkrip nilai yang dilegalisir
SYARAT PENGUSULAN PNS DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DAN PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL


1. Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
5. Fotocopy Karpeg
6. STTPP Sertifikasi Jabatan Fungsional




SYARAT PEMBERHENTIAN PNS DARI JABATAN FUNGSIONAL

1 Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
5. Fotocopy SK Pengakatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
6. Fotocopy Karpeg
7. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Fungsional bermeterai Rp. 6000 (pengunduran diri atas permintaan sendiri)
8. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural (apabila ybs diangkat dalam Jabatan Struktural)

PENINJAUAN MASA KERJA

PENINJAUAN MASA KERJA GOLONGAN

 Calon/Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah/Swasta yang berbadan hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum :

UU No 8 tahun 1974 jo UU No 43 tahun 1999
PP No 7 tahun 1977
PP No 98 tahun 2000 jo PP No 11 tahun2002

1. Pengalaman Kerja yang diperoleh dari Pemerintah
 Status sebagai CPNS/PNS
 Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
 Pengalaman kerja pada Pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian / bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan) atau kerja sukarela/magang, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
 Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

 Pengalaman kerja yang dapat diperhitung kan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.

Masa Kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok
a. Masa selama menjadi CPNS/ pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara
b. Masa selama menjadi Pejabat negara
Contoh : Masa selama menjadi Anggota DPR RI, Gubernur dsb
c. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan yang antara lain masa penugasan sebagai :
1) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
2) Pegawai tidak tetap, umpamanya masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap.
3) Perangkat Desa
4) Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional
5) Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN

d. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara antara lain masa selama menjadi Prajurit wajib dan Sukarelawan.

e. Masa selama menjadi pegawai/ karyawan perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD.

2. Pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta
 Status Calon/Pegawai Negeri Sipil
 Pengalaman masa kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum
Pengalaman kerja pada swasta tsb baru dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan diperoleh secara terus menerus tanpa terputus dengan ketentuan bahwa masa kerja tsb diperhitungkan 1/2 sebanyak-banyaknya 8 tahun.

Peninjauan masa kerja dari masa Bakti Veteran dan Masa Kerja sebagai Penghargaan dalam perjuangan
Syarat-syarat:
a. Status sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil
b. Calon/PNS ybs dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
c. Bhakti veteran yang diajukan untuk diperhitung-kan 2 kali hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui heregistrasi yang dilakukan oleh baminvet Puscadnas
Masa bakti yang diperhitungkan 2 kali adalah:
 Masa bhakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tgl 17 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949 (maximal 4 th 4 bln x 2 = 8 th 8 bln)
 Masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada pemerintah sementara timor timur yaitu mulai tgl 1 Juli 1974 s.d. 31 Juli 1976 (maximal 2 th 3 bln x 2 = 4 th 6 bln
PENGALAMAN KERJA YANG TIDAK DAPAT DIPERHITUNGKAN UNTUK PMK GOLONGAN
1. Pengalaman kerja yang sudah dihargai dengan uang pesangon/ uang pesangon yang bersifat untuk pensiun
2. Masa selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara.
3. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, pengangkatan CPNS setelah berlakunya PP 98 th 2000 jo PP 11 th 2002.
4. Pengalaman kerja yang diperoleh secara bersamaan hanya diperhitungkan 1 pengalaman.
5. Diberhentikan tidak dengan hormat
6. Pengalaman kerja di swasta yang kurang dari 1 tahun.
7. Pengalaman kerja yang diperoleh sebelum berusia 18 tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam nota usul PMK/formulir D3
 Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
 Salinan sah STTB/Ijasah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja dipemerintah/ swasta.
 Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
 Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya.
 Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.

Masalah Sengketa Kepegawaian

Sengketa Kepegawaian

Sengketa kepegawaian merupakan keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap PNS, tetapi harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan memperoleh penyelesaian secara adil dan obyektif. Sengketa kepegawaian PNS dapat muncul dalam hal pengangkatan, kepangkatan, jabatan, pemindahan dan pemberhentian sebagai akibat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian.
Sengketa antara kedua belah pihak sulit untuk diselesaikan tanpa bantuan dari pihak ketiga, yaitu melalui lembaga peradilan yang tidak berpihak dan berat sebelah. Apabila satu pihak belum merasa puas atas keputusan dari pejabat yang berwenang menghukum, maka dapat mengajukan apabila belum memperoleh apa yang diharapkan, selanjutnya dapat menempuh jalan mengajukan keberatan kepada badan peradilan yang lebih tinggi, yaitu mengajukan keberatan melalui Bapek, Peradilan Tata Usaha Negara atau mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hukuman disiplin yang dijatuhkan harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin tersebut dapat diterima oleh rasa keadilan. Dalam menegakkan disiplin, hukuman disiplin adalah upaya terakhir apabila upaya pembinaan dengan cara lain sudah tidak dapat merubah perilaku seorang PNS yang tidak disiplin, karena itu setiap penindakan terhadap pelanggaran disiplin perlu dilandasi dengan prinsip :
1. Adanya rasa keadilan, oleh karena itu sanksi yang dikenakan harus setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
2. Sanksi harus bermanfaat untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang dikenakan sanksi serta berdampak positif bagi pembinaan PNS di lingkungan kerjanya.
3. Konsistensi, keputusan penindakan yang pernah diambil dalam suatu kasus, menjadi pedoman dalam penindakan dalam kasus yang sama.
4. Adanya kepastian hukum, penindakan terhadap setiap pelanggaran harus di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, Gubernur/Bupati/Walikota berwenang memberhentikan PNS di lingkungannya. Namun dalam praktek, dengan kewenangan tersebut masih terdapat kekeliruan dalam proses menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS, sehingga dapat merugikan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan harus selalu meletakkan pada prinsip berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Segala bentuk keputusan dan tindakan harus berdasarkan hukum, tidak semata-mata berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan atau jabatan. Setiap perbuatan pemerintahan harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Oleh karena itu, kewenangan yang sah merupakan landasan bagi setiap pejabat pembina kepegawaian dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan yang sah sebagai kewenangan atribut, kewenangan mandat atau kewenangan delegatif.
Kewenangan atribut berasal dari adanya pembagian kekuasaan negara oleh Undang Undang Dasar 1945. Dalam kewenangan atribut pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang secara tegas tercantum dalam peraturan dasarnya, yaitu melalui lembaga legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Kewenangan tanggungjawab dan tanggunggugat berada pada pejabat tersebut. Kewenangan mandat merupakan proses atau prosedur pelimpahan wewenang dari pejabat/badan yang lebih tinggi kepada pejabat/badan yang lebih rendah. Kewenangan tersebut dapat dilihat dari adanya atas nama (a.n) atau untuk beliau (u.b) dalam setiap penetapan surat keputusan. Kewenagan delegatif merupakan pelimpahan wewenang suatu organisasi pemerintah kepada organisasi lain dengan dasar peraturan perundang undangan. Kewenangan tanggungjawab dan tanggunggugat beralih kepada yang diberi limpahan wewenang.
Suatu keputusan yang telah diproses secara formil maupun materiil harus memenuhi persyaratan pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagai pengaturan azas umum pemerintahan yang baik adalah berhubungan dengan alasan mengajukan keberatan atau gugatan apabila ternyata keputusan yang dikeluarkan dirasakan merugikan PNS. Azas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menilai atau menguji, apakah keputusan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu menyangkut wewenang, prosedur dan substansi, serta kesesuaian dengan pedoman yang tidak tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Keberatan Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Dalam penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak selalu harus berjenjang mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, hukuman disiplin tingkat sedang, kemudian hukuman disiplin tingkat berat, tetapi dapat dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. PNS yang dijatuhi salah satu jenis disiplin hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal menerima keputusan hukuman disiplin.
Adalakalanya pejabat yang berwenang menghukum keliru dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, sehingga terbuka kesempatan untuk meninjau kembali. Penyelesaian sengketa kepegawaian melalui banding administrative dilakukan melalui Bapek sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998. Upaya banding administrative merupakan prosedur yang hanya dapat di tempuh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian.

Penyelesaian Melalui Bapek
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998, salah satu tugas Bapek adalah memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/b ke bawah, tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keanggotaan Bapek terdiri dari Menteri PAN sebagai ketua merangkap anggota, Badan Kepegawaian Negara sebagai sekretaris merangkap anggota, Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota, Jaksa Agung sebagai anggota, Kepala Badan Intelijen Negara sebagai anggota, Direktur Hukum dan Perundang undangan Departemen Hukum dan HAM sebagai anggota, Ketua pengurus pusat Korpri sebagai anggota.
Bapek melaksanakan sidang sekurang kurangnya satu kali dalam satu bulan. Bapek wajib menyelesaikan dan mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan PNS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggapan dan bahan kelengkapan diterima. Dalam hal tanggapan dan bahan yang diterima dari pejabat yang berwenang menghukum tidak dilaksanakan, Bapek dapat mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan dari PNS yang bersangkutan.
Kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas keputusan hukuman disiplin kepada Bapek harus dilampirkan :
1. Permohonan dari PNS yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.
2. Tanggapan dari pejabat yang berwenang menghukum.
3. Salinan sah keputusan hukuman disiplin.
4. Salinan sah BAP/LHP/Bahan pertimbangan lain yang diperlukan.
5. Tanda terima surat keputusan hukuman disiplin.
Keputusan Bapek adalah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan. Namun upaya tersebut masih dapat dilakukan banding melalui mekanisme hukum dan perundang undangan yang berlaku, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Selama proses pengajuan keberatan kepada Bapek, maka yang bersangkutan masih berstatus PNS. Berdasarkan surat Kepala BAKN Nomor K.99-6/V.5-55 tanggal 30 Agustus 1988, ditegaskan bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS dan mengajukan keberatan kepada Bapek, gaji dan hak-hak kepegawaian yang bersangkutan masih harus tetap dibayarkan.
Penyelesaian Melalui Lembaga Peradilan
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 perubahan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa kepegawaian hanya dapat dilakukan terhadap orang perorang atau badan hukum yang berhubungan dengan masalah kepegawaian dalam ruang lingkup Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang mengadili berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan, menetapkan dan memutus suatu perkara harus memegang prinsip “Perundang Undangan yang derajadnya lebih rendah harus tunduk kepada perundang undangan yang derajadnya lebih tinggi dan ketentuan hukum belakangan mengesampingkan ketentuan hukum terdahulu” berdasarkan azas ‘Lex a posteriori derogate, lex a priori”. Sebagai dasar kewenangan hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam menetapkan dan memutuskan perkara sengketa kepegawaian adalah pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Putusan Pengadilan
Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap, apabila tidak ada upaya hukum lain lagi yang masih dapat diterapkan. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan, yaitu berupa pencabutan keputusan yang di sengketakan dengan menerbitkan keputusan yang baru. Kewajiban ini dapat disertai pembebanan ganti rugi, apabila putusan ini mengenai masalah kepegawaian, maka disamping kewajiban pembebanan ganti rugi juga disertai kewajiban melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi ini merupakan pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai PNS seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam hal kepegawaian menyangkut suatu jabatan ternyata telah diisi oleh pejabat lain, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. Apabila hal itu tidak mungkin, maka yang bersangkutan akan diangkat kembali pada kesempatan pertama setelah ada formasi dalam jabatan yang setingkat atau dapat ditempuh ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. Selain itu undang undang ini juga mengatur upaya paksa terhadap putusan yang telah diputuskan, perintah membayar uang paksa, sanksi administrative dan pemberitahuan di media cetak setempat.
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan bersifat konkrit, individual dan final. Bersifat konkrit, artinya obyek yang diputuskan dalam keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak tetapi berujud dan dapat ditentukan. Seperti keputusan pemberhentian sebagai PNS, dapat dibuktikan dengan surat keputusan. Bersifat individual, artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tiap tiap orang, badan atau lembaga. Bersifat final, artinya sudah difinitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam waktu 4 (empat) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan itu, maka keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan secara otomatis atau dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyetujui penetapan pengadilan, maka penggugat maupun tergugat dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali, dan putusan Mahkamah Agung wajib ditaati oleh kedua belah pihak.
Pemeriksaan Tingkat Banding
Putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak diterima oleh penggugat atau tergugat, oleh yang berkepentingan dapat di mintakan pemeriksaan banding. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Peradilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diberitahukan kepada pihak penggugat maupun tergugat secara sah. Pihak penggugat atau tergugat dapat menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding, dilengkapi dengan surat keterangan dan bukti bukti yang kuat. Jika salah satu pihak telah menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka tidak dapat mencabut kembali pernyataan itu walaupun jangka waktu untuk mengajukan banding belum terlampaui. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.