Kamis, 29 April 2010

PP No. 37 Tahun 2004

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
b. bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dengan Peraturan Pemerintah:
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihah Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994, Nomor 1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Partai politik adalah partai politi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.

BAB II
LARANGAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anngota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.

Pasal 4
(1) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
a. masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. sedang mengajukan upaya, banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c. mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan.


Pasal 5
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
a. atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
b. pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
c. pejabat yang bertanggung jawab dibidang keuangan instansi yang bersangkutan.
(2) Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian maka selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(5) Apabila setelah tenggang waktu sebagimana dimaksud dalam ayat (4) pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (5) sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam Pasal 6 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengudurkan diri sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan harus memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.

Pasal 9
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentianya,tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 10
Ketentuan dalam Peraturan Pemeintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4_ berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.

Pasal 13
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 128.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

1. UMUM
Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Dalam kedudukan dan tugas tersebut Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri dimaksud maka Pegawai Negeri dan/atau Pengurus Partai Politik.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tersebut, antara lain ditegaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.
Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk menegakkan supremasi hukum dan wibawa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Peraturan Pemerinatah ini pada pokoknya mengatur prosuder pengunduran diri dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, namun penangguhan tersebut tidak meniadakan proses pemberhentiannya atau yang bersanguktan tidak dapat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Berdasarkan tembusan permohonan pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka pejabat yang bertanggung jawab dibidang keuangan instani yang bersangkutan, menghentikan pembayaran gaji terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal permohonan pengunduran diri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Karena "dianggap dikabulkan ",maka Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah dapat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa harus menunggu keputusan pemberhentiannya, dan proses administrasi pemberhentian dengan hormat tetap harus dilakukan.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas


Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11
Hak-hak kepegawaian bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun berhak menerima pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dan diberhentikan tidak dengan hormat berhak menerima pengembalian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengembalian penghasilan yang terlanjur diterima termasuk gaji dan tunjangan jabatan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4440.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar